- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Ini Syarat Pegawai Pemprov Kepri yang Melakukan Work From Home

Keterangan Gambar : Sekda Pemprov Kepri, H TS Arif Fadillah. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan Covid-19, sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, dalam Surat Edarannya (SE) Nomor: 800/893/BKSDM-SET/ 2021 di Tanjungpinang, Senin (17/5/2021).
“Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19," kata Arif.
Pertama, lanjut Arif, Pegawai yang sedang mengandung/ hamil/menyusui. Kedua, Pegawai dengan jabatan pelaksana/fungsional/Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
“Ketiga, untuk pegawai yang Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, dan Keempat, pegawai yang Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Arif.
Selanjutnya, masih kata Arif, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu, serta pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
“Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dan lainnya),” tegas Arif.
Serta terakhir, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
(Kominfo/PR)



















































