- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Puskesmas Anambas ke Pengadilan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS — Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.
Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun Anggaran 2019.
Proses penyerahan tahap 2 ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Rabu (26/02/2025), terhadap dua tersangka, yaitu Baban Subhan, A. MK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Johan Intan, sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Surat P-21 sebagai tanda kelengkapan berkas perkara telah diterbitkan pada 24 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).
Setelah proses tahap 2 ini, JPU menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan pelimpahan ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan ada pemulihan kerugian negara dalam kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.(red)



















































