- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pindah

Keterangan Gambar : Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho. /Dani-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Senin (21/2/2021) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berpindah lokasi, dimana sebelumnya kantor PN Tanjungpinang berada di Jalan Ahmad Yani yang berada di pusat perkotaan kini berpindah di pusat perkantoran yang berada di Senggarang, Rabu (17/2/2021).
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho, mengatakan, untuk pemindahan operasional akan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana semua alat-alat kebutuhan persidangan akan di pindahkan termasuk proses sidang online.
“Untuk pelaksanaan sidang hari Senin 21 Februari, sudah bisa dilaksanakan di kantor PN yang baru,” jelasnya.
Dikatakan Edward, untuk peresmian rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru yang masih menunggu jadwal selanjutnya.
“Untuk kantor PN yang baru, semua proses persidangan dilaksanakan di kantor yang baru baik itu sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sidang umum, PHI, perikanan dilaksanakan di kantor yang baru,” jelasnya.
Sementara itu untuk Kantor PN yang lama, lanjutnya menjelaskan, belum diketahui nantinya akan diperuntukkan untuk apa. Namun saat ini bangunan PN yang lama masih kepemilikan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tanjungpinang.
“Bangunan PN yang lama belum ada kebijakan yang baru dari MA untuk kegunaan kantor ini. Juga belum ada arahan dari pimpinan PN gedung ini akan di peruntukkan untuk apa nantinya, masih dalam proses dikomunikasikan oleh MA,” tutupnya.
(dani)



















































