- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Kasus Tipikor Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa Tiga Saksi

Keterangan Gambar : Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus. Foto/1st
KORANBATAM.COM - Tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruislag lahan (tukar guling atau penukaran atas sesuatu hal yang dianggap sepadan) milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dengan luas lahan 16,340 m2 (meter persegi).
Ketiga saksi yang diperiksa Kejati Kepri itu ialah berinisial H, selaku Tim Pelaksana Teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI). Kemudian J, selaku Tim Pelaksana Teknis (pensiunan RRI) dan KS, selaku Tim Pelelangan (pensiunan RRI).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan bahwa, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ya benar. Kami kembali periksa tiga orang saksi terkait kasus putar guling lahan milik RRI Tanjungpinang. Dengan luas lahan sekitar 16,340 m2,” kata Jendra, Jumat (26/3/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Seperti memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.
(cr1)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
📅 18:47:07 | 20 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
📅 09:07:36 | 18 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu
















































