- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Kasus Tipikor Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa Tiga Saksi

Keterangan Gambar : Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus. Foto/1st
KORANBATAM.COM - Tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruislag lahan (tukar guling atau penukaran atas sesuatu hal yang dianggap sepadan) milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dengan luas lahan 16,340 m2 (meter persegi).
Ketiga saksi yang diperiksa Kejati Kepri itu ialah berinisial H, selaku Tim Pelaksana Teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI). Kemudian J, selaku Tim Pelaksana Teknis (pensiunan RRI) dan KS, selaku Tim Pelelangan (pensiunan RRI).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan bahwa, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ya benar. Kami kembali periksa tiga orang saksi terkait kasus putar guling lahan milik RRI Tanjungpinang. Dengan luas lahan sekitar 16,340 m2,” kata Jendra, Jumat (26/3/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Seperti memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.
(cr1)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
📅 14:22:03 | 09 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 59 menit yang lalu -
Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
📅 19:03:58 | 06 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
📅 18:59:38 | 06 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
📅 12:07:09 | 28 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
📅 12:02:33 | 28 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
📅 21:22:49 | 24 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
📅 13:39:02 | 23 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
📅 22:50:01 | 21 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
📅 22:31:20 | 21 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
📅 22:07:10 | 20 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu




















































