- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Kebakaran Lahan di SMAN 5, Kapolres Karimun Langsung Sigap Kelokasi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengecek lokasi lahan terbakar di Kampung Harapan, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kebakaran lahan kosong terjadi di daerah Karimun, tepatnya di lahan dekat SMA Negeri 5, RT 001/RW 002 Kampung Harapan, Harjosari, Tebing, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam.
Menerima laporan adanya kebakaran itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, turun langsung ke lapangan melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Selain itu, kendaraan taktis mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Polres Karimun Polda Kepri dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karimun juga ikut dilibatkan ke lokasi kejadian guna menjinakkan kobaran api.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Adenan, mengajak dan mengimbau kepada masyarakat setempat (Karimun) saat membuka lahan, tidak dengan cara membakar. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Hari ini (Kamis malam), kita harus bersama-sama untuk padamkan kebakaran lahan kosong di RT 001/RW 002 Kp Harapan. Stop pembakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan teror asap karena pelaku pembakaran dapat dipidana hukuman penjara 15 tahum dan denda sebesar Rp10 milliar,” tegasnya, Jumat (12/2/2021).
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
📅 19:03:58 | 06 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
📅 18:59:38 | 06 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
📅 12:07:09 | 28 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
📅 12:02:33 | 28 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
📅 21:22:49 | 24 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
📅 13:39:02 | 23 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
📅 22:50:01 | 21 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
📅 22:31:20 | 21 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
📅 22:07:10 | 20 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
📅 10:30:51 | 14 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 minggu yang lalu



















































