- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Kemenkes Sampaikan akan Vaksinasi Massal Lansia, Ini Mekanismenya

Keterangan Gambar : Proses vaksinasi Covid-19 di Kota Batam, Jumat (29/1/2021). /ilham
KORANBATAM.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, selain dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes), vaksinasi Covid-19 untuk lansia juga bisa digelar secara massal.
Vaksinasi massal ini dapat diselenggarakan melalui organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Pilihan kedua ini adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat dilakukan lewat organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Nadia dalam Konferensi Pers virtual melalui YouTube Kemenkes, Jumat (19/2/2021).
Nadia menjelaskan, organisasi yang dapat menggelar vaksinasi lansia misalnya organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Warakawuri TNI/Polri dan Legiun Veteran Republik Indonesia (RI).
Organisasi lain yang juga dapat menggelar vaksinasi massal untuk lansia, misalnya organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan.
“Syaratnya organisasi itu harus bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabuapaten atau kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Setelah organisasi mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi massal, maka mereka bisa membuka pendaftaran dan melakukan pendataan lansia yang akan menjadi peserta.
Setelah itu organisasi atau institusi akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan pelaksanaan vaksinasi termasuk waktu dan tempat vaksinasi.
Sumber: KOMPAS.com



















































