- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Hasil Rampasan dari Koruptor

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan ekspose penetapan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendy/RMOL
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan uang negara dari aset recovery atau pengembalian aset dari para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, dalam upaya meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau (PNBP).
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/3), Firli manyampaikan bahwa selain melalui aset recovery, KPK dalam rangka meningkatkan PNBP juga melakukan penanganan grand corruption yakni dengan mengoptimalkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua hal ini yang dilakukan oleh kedeputian penidakan dan eksekusi,” kata Firli.
Firli menyampaikan bahwa PNBP yang bersumber dari aset recovery, yaitu berasal dari denda dan uang pengganti serta rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2020 nilainya Rp 157,16 miliar dan pada tahun 2021 naik menjadi Rp 237,7 miliar.
Lalu yang bersumber dari penetapan status penggunaan dan hibah di tahun 2020 senilai Rp 136,79 miliar dan tahun 2021 Rp 182,2 miliar.
Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan selama tahun 2020 dan 2021, KPK telah mengembalikan uang negara untuk meningkatkan pendapatan berasal dari para pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp 712 miliar lebih.(rmol.id/red)
















































