- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
KPK Usut Aliran Uang Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai BP Bintan Tahun 2016-2018

Keterangan Gambar : ilustrasi.
KORANBATAM.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut aliran uang terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Hal itu ditelusuri dengan memeriksa saksi yang berasal dari unsur swasta, Joni Sli, pada Jumat (9/4/2021) lalu.
“[Saksi] didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tiga (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa, penyidik juga mendalami Joni perihal proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.
KPK, lanjut Ali, mengingatkan kepada saksi bernama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra agar bersikap kooperatif. Sebab, mereka tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang sudah dilayangkan secara patut.
“Kami tegaskan pemanggilan para saksi oleh tim penyidik tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka. KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujarnya.
Lembaga antirasuah belum mengumumkan para tersangka berikut konstruksi perkara terkait kasus ini. Hanya saja, KPK sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Lokasi yang sudah digeledah yakni di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam; Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech Industri, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah benda yang disinyalir berhubungan dengan perkara. Sejumlah barang bukti itu dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
(CNN Indonesia /PR)















































