- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
KPU Anambas : Empat Kategori DPTb Ini Masih Buka Sampai 7 Februari 2024

Keterangan Gambar : Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare, S.P
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas masih membuka pendaftaran untuk empat kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pendaftaran DPTb untuk empat kategori tersebut dibuka sampai pada tanggal 7 Februari 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare, S.P mengatakan bahwa empat kategori DPTb yang masih bisa mendaftar sampai pada tanggal 7 Februari 2024 tersebut ialah pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (Sakit) atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Nah untuk empat kategori ini, kita masih membuka pendaftaran sampai nanti pada tanggal 7 Februari 2024," ucap Liber saat dikonfirmasi MELAYUNEWS.COM pada Rabu (17/01/2024).
Liber juga menjelaskan, untuk empat kategori DPTb atau pindah memilih tersebut juga harus menyertakan dokumen bukti dukung.
Bagi yang bertugas di tempat lain harus membawa dokumen bukti dukung berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Bagi yang menjalani rawat inap (Sakit) atau mendampingi pasien rawat inap harus membawa dokumen bukti dukung berupa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Bagi yang tertimpa bencana harus membawa dokumen bukti dukung berupa surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa.
Bagi yang menjadi tahanan rutan atau lapas harus membawa dokumen bukti dukung berupa surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
"Untuk dokumen bukti dukung dari empat kategori tersebut harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran DPTb ke KPU dan kita akan melayani sampai tanggal 7 Februari 2024 nanti," jelas Liber.(Johanda).



















































