- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
KPU Anambas Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan, Minimal 10 Persen Pendukung Dari Jumlah DPT Terakhir

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024.
Sosialisasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Diskominfotik, Disdukcapil, Kepala Bakesbangpol, Bawaslu, Camat Siantan, Lurah Tarempa, Ketua Paguyuban serta beberapa awak media ini dilaksanakan di Aula Rapat Lantai II Hotel Tarempa Beach pada Rabu, 8 Mei 2024.
Kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom, yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Selain itu, terusnya, sosialisasi ini juga berdasarkan keputusan KPU nomor 203 tentang petunjuk teknis jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
"Materi untuk kegiatan sosialisasi ini nanti akan disampaikan oleh divisi teknis penyelenggaraan. Lebih kurang mencakup apa saja syarat calon perseorangan itu, jumlah dukungan dan persebarannya seperti apa," ucap Padillah.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Anwar Nasution mengatakan bahwa persentase dukungan yang wajib dimiliki oleh pencalonan perseorangan ini adalah minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
"Artinya, kita Pemilu terakhir pada 14 Februari 2024 kemarin, itu DPT kita 34.921. Jadi kalau di persentasekan 10 persen itu sekitar 3.493 orang pendukung," sebut Anwar.
Anwar juga menyampaikan bahwa, mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024, KPU telah membuka untuk penerimaan berkas dokumen perseorangan.
"Kita dari tanggal 8 sampai tanggal 12 itu, kita menerima berkas dokumen perseorangan. Jadi mulai hari ini kita sudah mulai menerima," ujarnya.
Jika sampai pada tanggal yang telah ditentukan tersebut tidak ada berkas dokumen perseorangan yang masuk berarti tahapan untuk pencalonan perseorangan ini tidak akan dilanjutkan.
"Jadi kita menunggu sampai tanggal 12 Mei nanti, kalau tidak ada yang menyerahkan dokumen perseorangan, berarti tidak bisa dilanjutkan tahapan pencalonan perseorangan," terangnya.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan, jika ada yang menyerahkan berkas dokumen maka untuk selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi faktual.
"Jika seandainya ada yang menyerahkan dokumen berkas perseorangan, maka untuk selanjutnya kita akan lakukan tahapan verifikasi faktual terhadap berkas yang telah disampaikan itu," pungkasnya.(Johanda)



















































