- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
KPU Anambas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Hotel Tarempa Beach ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, partai politik, dan beberapa stakeholder dari TNI-Polri dan Dinkes.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Anwar Nasution, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memahami dan mengetahui secara umum tentang alur tahapan dan proses pada Pilkada 2024 nanti.
"Jadi memang kita harus sosialisasikan ini agar partai politik ini bisa mengetahui apa-apa saja dokumen yang harus disampaikan ke KPU pada waktu pendaftaran nanti," ucapnya saat diwawancarai.
"Kita juga mengundang tokoh agama, tokoh pemuda dan beberapa stakeholder agar masyarakat juga bisa memahami dan mengetahui secara umum terkait dengan PKPU yang baru ini," sambungnya.
Menurutnya, di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, semua tahapan alur tentang pencalonan kepala daerah itu sudah tertata dengan rapi.
"Jadi semua tahapan alur yang ada di PKPU 8 itu sudah tertata dengan rapi, terkait dengan batasan umurnya juga sudah ada dalam PKPU tersebut," ujarnya.
Terkait dengan batasan usia, Anwar menerangkan bahwa dalam PKPU sebelumnya batasan usianya itu terhitung sejak dilaksanakan penetapan pasangan calon yaitu 30 tahun.
Namun dalam PKPU yang terbaru ini, semenjak keputusan Mahkamah Agung, batasan usia tersebut dihitung dari semenjak dilantiknya pasangan calon.
"Semenjak penetapan terhitung 30 tahun, sekarang kan sudah berubah ni semenjak keputusan MA kemarin. Jadi sejak dilantiknya Paslon tersebut jadi memang ada perubahan-perubahan dari PkPU sebelumnya," terangnya.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan bahwa perbedaan menonjol dari PKPU sebelumnya dengan yang terbaru ini adalah pada pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
"Kalau dulu tim yang akan memeriksa kesehatan Paslon itu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), nah kalau sekarang dalam PKPU terbaru itu kita koordinasinya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah," jelasnya. (Johanda).



















































