- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
KPU Anambas Petakan 32 Titik Calon TPS Bermasalah dengan Sinyal

Keterangan Gambar : Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah memetakan sejumlah titik untuk calon Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkemungkinan bermasalah dengan sinyal.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare yang kesempatan itu hadir mewakili Ketua KPU yang berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 menyampaikan ada sebanyak 32 titik calon TPS yang kemungkinan bermasalah dengan sinyal.
"Kita memang sudah lakukan pemetaan secara berjenjang. Jadi kemarin kita sudah input ada sekitar 32 titik calon TPS yang berkemungkinan bermasalah di sinyal," ucapnya usai melaksanakan rapat, Kamis (12/10/2023).
Ia juga mengatakan, perihal ini, KPU sudah menyurati Kominfo untuk bagaimana berkoordinasi membahas masalah sinyal di 32 titik calon TPS tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo nantinya ini seperti apa, apakah sinyal ini memang benar-benar tidak ada atau masih ada jalan lain," ujarnya.
Seperti yang disampaikan Bupati tadi, terusnya, bahwa dari Kominfo sendiri mengatakan bahwa ada 12 desa yang benar-benar tidak bisa terkait sinyal itu, maka KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati KPU RI supaya ada solusi seperti apa nanti penanganannya karena Pemilu di 2024 direncanakan menggunakan sistem informasi semua.
"Kalau ditempat itu tidak ada sinyal, tentu tidak akan bisa untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, memastikan pemilih itu benar-benar sesuai dengan TPS yang sudah ditetapkan," sebutnya.
Untuk hal ini KPU RI harus tau, harapannya ada aturan atau kebijakan yang melonggarkan untuk TPS yang bermasalah dengan sinyal.
Diungkapkannya, apabila terkait sinyal tadi, titik-titik calon TPS memang sudah tidak bisa lagi maka mekanismenya akan dilakukan secara manual dan itu membutuhkan arahan dari KPU RI.
"Mudah-mudahan bisa diminimalisir lagi, kalaupun memang di 12 titik itu tetap tidak bisa, kita akan lakukan mekanismenya secara manual dan itu butuh arahan dari KPU RI," ungkapnya.(Johanda)















































