- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
KPU Anambas Petakan 32 Titik Calon TPS Bermasalah dengan Sinyal

Keterangan Gambar : Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah memetakan sejumlah titik untuk calon Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkemungkinan bermasalah dengan sinyal.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare yang kesempatan itu hadir mewakili Ketua KPU yang berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 menyampaikan ada sebanyak 32 titik calon TPS yang kemungkinan bermasalah dengan sinyal.
"Kita memang sudah lakukan pemetaan secara berjenjang. Jadi kemarin kita sudah input ada sekitar 32 titik calon TPS yang berkemungkinan bermasalah di sinyal," ucapnya usai melaksanakan rapat, Kamis (12/10/2023).
Ia juga mengatakan, perihal ini, KPU sudah menyurati Kominfo untuk bagaimana berkoordinasi membahas masalah sinyal di 32 titik calon TPS tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo nantinya ini seperti apa, apakah sinyal ini memang benar-benar tidak ada atau masih ada jalan lain," ujarnya.
Seperti yang disampaikan Bupati tadi, terusnya, bahwa dari Kominfo sendiri mengatakan bahwa ada 12 desa yang benar-benar tidak bisa terkait sinyal itu, maka KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati KPU RI supaya ada solusi seperti apa nanti penanganannya karena Pemilu di 2024 direncanakan menggunakan sistem informasi semua.
"Kalau ditempat itu tidak ada sinyal, tentu tidak akan bisa untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, memastikan pemilih itu benar-benar sesuai dengan TPS yang sudah ditetapkan," sebutnya.
Untuk hal ini KPU RI harus tau, harapannya ada aturan atau kebijakan yang melonggarkan untuk TPS yang bermasalah dengan sinyal.
Diungkapkannya, apabila terkait sinyal tadi, titik-titik calon TPS memang sudah tidak bisa lagi maka mekanismenya akan dilakukan secara manual dan itu membutuhkan arahan dari KPU RI.
"Mudah-mudahan bisa diminimalisir lagi, kalaupun memang di 12 titik itu tetap tidak bisa, kita akan lakukan mekanismenya secara manual dan itu butuh arahan dari KPU RI," ungkapnya.(Johanda)




















































