- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : GN diamankan jajaran polisi setelah DPO selama 2 bulan (ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Berakhir sudah pelarian GN (31 tahun), tersangka kasus tindak asusila terhadap remaja putri berumur 17 tahun di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pria yang memiliki tato di lengan kiri ini ditangkap setelah hampir 2 bulan berkeliaran bebas.
Sebelumnya polisi telah menetapkan GN sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. GN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur usai mencabuli korban.
GN berhasil ditangkap di wilayah Harbour Bay, Batuampar pada Rabu (22/3/2023) malam, sekira pukul 00.10 WIB, oleh anggota Kepolisian di Sektor Bengkong bersama Jatanras Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, mengatakan, remaja putri korban kasus asusila di Batam ini mengaku kepada kakaknya jika ia sudah tidak lagi perawan.
Tak hanya itu, kepada kakaknya pula, dirinya mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak delapan kali setelah terduga pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
“Dasar kita melakukan penangkapan ialah dari laporan polisi yang dibuat oleh kakak dan ibu kandung korban dalam kasus asusila tanggal 16 Januari 2023 lalu, setelah berkata jujur kepada kakaknya berinisial RY,” bebernya, Sabtu (25/3).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya asusila itu di sebuah indekos di kawasan Bengkong pada Februari 2022 silam hingga terakhir pada November 2022.
Saat mendengar pengakuan dari sang adik, kakak korban dan ibu kandung korban langsung geram dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bengkong.
Ipda Aris menjelaskan, setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan kemudian langsung mencari informasi keberadaan terduga pelaku.
Pencarian terus dilakukan hingga pada Rabu (21/3/2023), Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di backup tim Jatanras Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapat sumber informasi keberadaan terduga pelaku asusila itu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GN sedang di sekitar Harbour Bay Batuampar. Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang duduk-duduk sambil minum tuak,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, GN sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong guna pemeriksaan dan kelengkapan berkas atas kasus asusilanya.
“Sudah kami tahan. Kami sedang melakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas, nanti kami informasikan lagi perkembangannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.
“Yang jelas pelaku kita ancam hukuman penjara 15 tahun dengan Pasal 81 KUHP,” ujarnya. (red)




















































