- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Langgar Protokol Kesehatan, Enam Pria dan Satu Wanita di Pasar Ditindak Tegas Tim Pemburu

Keterangan Gambar : Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur menghukum pelanggar Protkes Covid-19 di Pasar Bintan Center. /Ilham
KORANBATAM.COM - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur mendatangi Pasar Bestari Bintan Center. Di pasar tersebut, masih terdapat masyarakat abai Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan tim sudah kerap memberikan imbauan kepada pedagang maupun pengunjung di Pasar Bestari Bintan Center. Namun, warga tetap saja masih melanggar dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Mendapati hal tersebut, Kapolsek dan timnya langsung memberikan tindakan berupa hukuman push-up, sit-up, dan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum di Pasar Bintan Center. Sebanyak enam orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diberikan sanksi.

Keterangan gambar : Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur menghukum pelanggar Protkes Covid-19 di Pasar Bintan Center. /Ilham
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan akan diberikan tindakan dengan tegas karena kasus penularan Covid-19 saat ini cukup tinggi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Prinsip saya hanya satu yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas AKP Firuddin, Sabtu (13/2/2021).
Kendati sanksi yang diberikan tidak sama jumlah waktunya dengan yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang di Nomor: 44, Tahun 2020. Namun, hukuman yang diberikan tersebut dimaksudkan agar warga lebih mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Semoga penyampaian imbauan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan pemberian tindakan fisik yang dilaksanakan pada hari ini (Jumat kemarin) dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menghentikan laju dari penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
(ilham)



















































