- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Langgar Protokol Kesehatan, Enam Pria dan Satu Wanita di Pasar Ditindak Tegas Tim Pemburu

Keterangan Gambar : Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur menghukum pelanggar Protkes Covid-19 di Pasar Bintan Center. /Ilham
KORANBATAM.COM - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur mendatangi Pasar Bestari Bintan Center. Di pasar tersebut, masih terdapat masyarakat abai Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan tim sudah kerap memberikan imbauan kepada pedagang maupun pengunjung di Pasar Bestari Bintan Center. Namun, warga tetap saja masih melanggar dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Mendapati hal tersebut, Kapolsek dan timnya langsung memberikan tindakan berupa hukuman push-up, sit-up, dan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum di Pasar Bintan Center. Sebanyak enam orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diberikan sanksi.

Keterangan gambar : Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur menghukum pelanggar Protkes Covid-19 di Pasar Bintan Center. /Ilham
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan akan diberikan tindakan dengan tegas karena kasus penularan Covid-19 saat ini cukup tinggi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Prinsip saya hanya satu yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas AKP Firuddin, Sabtu (13/2/2021).
Kendati sanksi yang diberikan tidak sama jumlah waktunya dengan yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang di Nomor: 44, Tahun 2020. Namun, hukuman yang diberikan tersebut dimaksudkan agar warga lebih mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Semoga penyampaian imbauan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan pemberian tindakan fisik yang dilaksanakan pada hari ini (Jumat kemarin) dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menghentikan laju dari penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
(ilham)


















































