- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Lantaran Malu, Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi tersangka usai gelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Sabtu (20/3/2021). (insert) AKBP Muhammad Adenan, menunjukkan obat penggugur janin bayi yang dibeli tersangka secara online.
KORANBATAM.COM - Sepasang kekasih di Karimun berinisial R dan PS (21), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Mereka ditangkap atas perbuatan Aborsi (menggugurkan) bayi di dalam kandungan. Diperkirakan bayi tersebut berusia lima hingga enam bulan.
Lantaran malu dan belum siap memiliki anak hasil hubungan gelap selama satu tahun terakhir, R dengan sengaja membeli empat jenis obat penggungur janin bayi secara online untuk diminum PS (pasangan gelapnya).
Kejadian ini terjadi di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). PS dan R sehari-harinya bekerja di salah satu swalayan di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun.
Diketahui, hubungan asmara mereka sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. R berstatus lajang, sedangkan PS berstatus menikah. Tetapi sudah lama berpisah dengan suaminya, namun belum cerai.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa dengan sengaja dan tega menguburkan bayi hasil hubungan gelap.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa, pelaku R awalnya telah menguburkan bayi, Ari-ari dan gumpalan darah ke dalam plastik berwarna hitam tak jauh dari rumahnya dengan menggunakan cangkul.
Namun tak lama berselang, R kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal.
“Motifnya karena malu dengan hasil hubungan gelap mereka dan belum siap memiliki anak, sehingga dengan sengaja membeli obat (online) untuk menggugurkan bayinya. Ada empat jenis obat yang dibeli pelaku R untuk diminum PS (pasangannya), obat dibeli dengan harga Rp400 ribu rupiah,” kata AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Mereka hanya bisa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. R dan PS kini harus merasakan dinginnya ubin dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri.
Saat ini, PS tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Karimun dikarenakan masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi.
PS, dikenakan Pasal 341 karena telah menghilangkan nyawa bayinya saat atau setelah dilahirkan dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara atau Pasal 342 tentang pembunuhan anak sendiri dengan berencana, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Sedangkan R, terancam Pasal 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena turut ikut campur dalam melakukan kejahatan pembunuhan anak atau dalam kinderdoodslag sebagaimana diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana.
(ilham)



















































