- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam Tertibkan Sarang Burung di Lokasi KKOP
Proteksi Dini

Keterangan Gambar : Pejabat Sementara Kepala Seksi (Ps Kasi) Base Operasi (Ops) Lanud Hang Nadim, Letda Lek Elakan Sitompul (kanan) dan petugas penertiban melakukan penebangan pohon tempat sarang burung yang mengganggu penerbangan di landasan pesawat terbang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. /winter
KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 34 personel tim gabungan yang terdiri dari Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, melakukan operasi penertiban sarang burung di dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (4/2/2021).
Penertiban kali ini menyasar pada penebangan pohon-pohon yang merupakan tempat sarang burung yang mengganggu penerbangan, karena wilayah hutan jaraknya yang berdekatan dengan landasan pesawat terbang di Bandara Hang Nadim.
“Kegiatan ini dalam rangka proteksi di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam, yaitu pencegahan dan pengendalian gangguan apapun, termasuk gangguan dari aktivitas burung elang atau lainnya. Sehingga apapun risiko dan ancaman yang akan timbul, dapat segera diantisipasi demi lancarnya aktivitas penerbangan,” ujar Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, di lokasi.
Ia mengatakan, wilayah KKOP Bandara Hang Nadim tersebut telah diatur dalam ruang lingkup Bandara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di dalam UU itu, lanjut Kang Odoy, segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim,” tegasnya.
Selain operasi penertiban sarang burung, petugas gabungan TNI-AU dan Ditpam BP Batam juga melayangkan peringatan dan teguran tegas kepada warga yang memiliki peternakan babi atau hewan-hewan lainnya yang berada di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam tersebut.

Keterangan Gambar : Petugas Ditpam BP Batam dan Lanud Hang Nadim memberikan teguran keras berupa surat peringatan dan pernyataan terhadap peternakan babi atau hewan lainnya di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam. /winter
Teguran tersebut berupa surat peringatan dan pernyataan terhadap peternakan babi atau hewan-hewan lainnya di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam tersebut.
“Isi surat/pernyataan tersebut adalah pemberitahuan dan himbauan untuk membongkar sendiri rumahnya, dan surat peringatan (SP 1) tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika warga tak menggubris surat tersebut, maka akan dilaksanakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan dari Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam. Namun, jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penindakan Ditpam BP Batam, Ahmad Supriyadi.
(winter)




















































