- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua KPK

Keterangan Gambar : Lili Pintauli Siregar (ist/net)
MELAYUNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK maka secara otomatis Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan sidang kode etiknya.
“Kenapa dihentikan, itu pertanyaan pertama yang saya dengar tadi. Karena yang beliau (Lili) itu bukan insan KPK lagi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).
Karena kata Tumpak, sidang etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK, yaitu pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK.
"Jadi dengan adanya Keppres tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli," pungkas Tumpak.
Lili telah resmi tidak menjadi Wakil Ketua KPK setelah surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Yang pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.(rmol.id/red).



















































