- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
LPKA Klas II Batam Ikuti Pemaparan 20 Poin Perubahan Permenkumham No 32 Lewat Vidcon

Keterangan Gambar : Ka LPKA Klas II Batam dan staf saat mengikuti Video Conference dari Permenkumham RI. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam mengikuti tentang pemaparan 20 poin perubahan subtansi pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 32 Tahun 2020, Permen 10/2020.
Kegiatan itu berlangsung secara virtual/daring melalui Video Conference (Vidcon) dibuka oleh Direktur
Perawatan dan Rehabilitasi, Yusfahruddin, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Jakarta sebagai Nara Sumber (Narsum) dan diikuti oleh Ka LPKA Klas II Batam dan staf, di kantor LPKA Klas II Batam di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3, Taman Baloi, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya disamping Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.

Keterangan gambar : Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, Permen 10/2020. (Foto : Screenshot dari file pdf kiriman LPKA Klas II Batam)
Kepala (Ka) LPKA Klas II Batam, Novriadi B, Bc.IP.,SH. MM., mengatakan bahwa di dalam Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana/anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Ada 20 poin perubahan (Permen 10/2020) berupa penambahan substansi, perubahan substansi, dan penghapusan substansi. Permen ini mengatur lebih rinci dalam pelaksanaan hak warga binaan atau anak didik lapas (Andikpas) LPKA dalam masa Covid-19.
Kita berharap aturan ini cukup transparan dan bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Novriadi kepada KORANBATAM.COM melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (4/1/2021) pagi, sekira pukul 10.56 WIB.

Keterangan gambar : Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, Permen 10/2020. (Foto : Screenshot dari file pdf kiriman LPKA Klas II Batam)
Adapun penambahan syarat asesmen dalam pemberian asimilasi tertuang pada Pasal 5 ayat (3) dan (4). Yang mana dijelaskan bahwa dalam ayat (3) yakni laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana.
Sedangkan pada ayat (4) adalah dalam hal hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan resiko tinggi, Narapidana/Anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian asimilasi.

Keterangan gambar : Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, Permen 10/2020. (Foto : Screenshot dari file pdf kiriman LPKA Klas II Batam)
“Permen ini akan berakhir jika sudah ada pernyataan resmi berakhirnya pandemi Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya.
(ilham)



















































