- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Marak Terjadinya Karhutla, Kanit Binmas Polsek Bintim dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga

Keterangan Gambar : Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhabinkamtibmas himbau warganya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
KORANBATAM.COM - Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa wilayah di Bintan karena ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu faktor lainnya ialah akibat cuaca ekstrim yang mengakibatkan hutan dan lahan di Kabupaten Bintan mengalami kebakaran.
“Akibat membuka jalan dengan cara membakar lahan dan hutan, yang dampaknya dapat merusak lingkungan dan alam serta dapat menimbulkan polusi udara. Seperti dapat menimbulkan gangguan pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Iptu Susetyo, Jumat (12/3/2021).
Dalam kesempatan ini, Susetyo menegaskan agar untuk tidak dan berani membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran.
“Jangan pernah berani membuka lahan dengan cara membakarnya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan 10 Tahun dan denda maksimal Rp10 milliar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 108,” jelasnya.
Susetyo menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kelurahan Sungai Enam agar dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, khususnya Kelurahan Sungai Enam agar dapat kiranya mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karna saat ini Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau. Hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernapasan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” tutupnya.
(cr1)















































