- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Miliki Narkotika, 6 Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

Keterangan Gambar : Tiga orang pria (jejer tengah, satu dari kiri dan kanan) yang diamankan Polsek Bintim jajaran Polres Bintan atas kepemilikan Narkotika, saat di geledah dan diperiksa. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bintan Timur (Polsek Bintim) jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan enam (6) orang yang terdiri dari tiga (3) orang pria dan tiga (3) wanita diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) disaat malam pergantian Tahun Baru 2021, tepatnya Kamis (31/12/2020), sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan kerjasama antara masyarakat setempat guna untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar lebih aman, nyaman, dan kondusif terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda hampir seluruh dunia.

Keterangan gambar : Pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan oleh para wanita yang diduga memiliki Narkotika. (Foto : istimewa)
“Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, tepatnya di malam pergantian Tahun Baru, telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi di jalan Barek Motor Kijang Kota, Bintan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK., MM., melalui Kepala Kepolisian Sektor Bintan Timur (Kapolsek Bintim), Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim saat memimpin langsung penangkapan tersebut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah berupa berupa satu (1) paket kecil sabu-sabu, delapan (8) butir pil ekstasi utuh, dua (2) butir sisa pakai, dan satu (1) paket diduga serbuk ekstasi. setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keenam (6) orang tersebut.

Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto : istimewa)
“Didapati di dalam saku celana si Abun, setelah pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti dan keenam (6) orang tersebut, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.
(red)



















































