- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Miliki Sabu, Dua Pria Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. (insert lingkar) Kedua orang tersangka yang diamankan polisi.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan dua orang pria berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
Kedua pria tersebut diamankan di pinggir jalan dindepan Perumahan Demonde Residence Ocarina, Batam Center, karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 2.103 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan pada Sabtu (8/5/2021), Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria beserta dua bungkus Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis sabu di Perumahan Demonde Residence Ocarina.
“Kronologis kejadian bermula sekira pukul 14.20 WIB, di Kawasan Batam Center, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika,” kata Kombes Harry, didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya, masih kata Harry, penyelidikan berkembang di daerah Tiban, Sekupang. Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya.
“Di Tiban, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,” katanya.
Adapun, BB yang berhasil diamankan yakni Narkotika jenis sabu seberat 1.053 gram, yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi plastik kemasan teh cina merk Guannyinwang berwarna emas.
“Dengan berat kotor masing-masing yakni 1.053 gram dan 1.051 gram,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri.
(ilham)
















































