- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Miliki Sabu, Tiga Pria di Lingga Ini Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Januari 2021, bertempat di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jumat (29/1/2021). (Foto : Humas Polres Lingga)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Sebanyak tiga tersangka, JI (31), JF (26), dan JN (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga di lokasi berbeda di wilayah Lingga. Ketiganya diamankan lantaran memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap JI di wilayah Klenteng Kampung Centeng Desa Limbong, pada Selasa (12/1/2021) malam, sekira pukul 23.00. JF diamankan di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga, pada Rabu (13/1/2021) dini hari, sekira pukul 01.30. Sedangkan tersangka JN, diringkus pada Sabtu (16/1/2021) siang, sekira pukul 12.00, di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep.
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindo Valentino, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Centeng, Desa Limbong, Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka JI, JF, dan JN diketahui hasilnya bahwa positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka JI sebanyak tujuh paket dengan berat 1,56 gram, dan dari tersangka JF sebanyak satu paket seberat 0,27 gram. Kemudian tersangka JN sebanyak satu paket kecil seberat 0,26 gram.
“Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Laborsik) Polda Riau dengan hasil positif narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Ia melanjutkan ancaman bagi JI, JF, dan JN Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Pidana dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun kurungan serta Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres Lingga




















































