- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
MPN Sumut Tegaskan IHS Harus Kembalikan Sertifikat Milik Poltak Sirait

Keterangan Gambar : Poltak Sirait menunjukkan Surat Keputusan atas laporannya terhadap Notaris IHN di gedung MKN Jalan Putri Hijau Medan, Kamis 17/4/2025
MELAYUNEWS.COM - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara (MPN Sumut) mengeluarkan keputusan penting terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang notaris berinisial IHS.
Dalam perkara ini, IHS dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Poltak Sirait.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (17/4/2025) dalam pertemuan yang difasilitasi MPN Sumut di Gedung MPN, Jalan Putri Hijau, Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, MPN Sumut menyatakan bahwa IHS terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
MPN Sumut memerintahkan IHS untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 237 atas nama Poltak Sirait yang berlokasi di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, paling lambat dua bulan setelah putusan dibacakan. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, MPN akan merekomendasikan sanksi lebih lanjut ke Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Di sisi lain, pelapor juga diwajibkan untuk memberikan kompensasi yang layak kepada IHS sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila sertifikat tersebut telah diserahkan.
Menanggapi putusan itu, Poltak Sirait menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas MPN Sumut. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah keadilan atas laporan yang diajukannya hampir dua tahun lalu.
"Saya mengapresiasi ketegasan MPN Sumut. Namun secara pribadi saya merasa hukuman yang diberikan masih terlalu ringan. Saya berharap ada tindakan lebih keras, seperti pemberhentian atau pencabutan izin notaris IHS," ujarnya.
Poltak juga mengungkapkan niatnya untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia tengah mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap potensi praktik mafia tanah yang diduga melibatkan IHS.
Dalam waktu dekat, ia berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan mendesak penyidik Polda Sumut agar menetapkan IHS sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga kembali melaporkan IHS sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut agar diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin sebagai PPAT.
Sementara itu, anggota MPN Sumut, Marzuki, menegaskan bahwa putusan sudah disampaikan dan bersifat final.
Menanggapi kemungkinan klaim bahwa sertifikat telah disita pihak kepolisian, Marzuki menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab notaris bersangkutan.
"Itu menjadi urusan IHS. Kami sudah mengeluarkan putusan," ujarnya singkat.
Di sisi lain, pihak Polda Sumut menyatakan akan mempelajari putusan MPN Sumut tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Siti Rohani Tanpubolon dari Subbid Penmas, yang mewakili Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Kami pelajari dulu, sebagai bagian dari proses penyidikan,” tegasnya.(HM)



















































