- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu, Fernando: Jika Terbukti Bersalah, akan Dipecat dan Dipidana

Keterangan Gambar : Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, ketika diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/3/2021). Foto/CR1/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berinisial KIN, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang. Pasalnya diduga sebagai perantara atau makelar membawa Narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
“Ya bener tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Jika yang bersangkutan (KIN) terbukti bersalah, maka terancam dipecat secara tidak terhormat dan jika terbukti melanggar pidana maka akan digelar sidang kode etik,” kata AKBP Fernando, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Fernando, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto memberikan informasi kepada dirinya terkait penangkapan yang dilakukan kepada salah satu anggotanya pada Jumat (19/3/2021) malam, sekira pukul 23.45 WIB.
“Saya diberitahu oleh Kapolresta Barelang (di telepon), terkait penangkapan satu anggota Polres Tanjungpinang yang mana yang bersangkutan merupakan sebagai perantara peredaran narkoba,” ujarnya.
Masih kata Fernando, dirinya sudah memerintahkan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk menyelidiki asal muasal sumber barang haram tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Kemarin Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang untuk mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menangkap dua orang pelaku narkoba berinisial dan KIN. Salah satu pelaku tersebut merupakan Anggota Polres Tanjungpinang yang masih aktif.
Penangkapan terjadi di depan Mall Pelayanan Publik Batam Centre, Batam, dikarenakan ada transaksi atau pengiriman narkotika jenis sabu.
(cr1)



















































