- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Operasi Yustisi, Tim Gabungan Temukan Warga Tak Pakai Masker Disuruh Push Up

Keterangan Gambar : Tim Gabungan saat memberikan sanksi kepada warga yang memakai masker
KORANBATAM.COM - Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Herry Fakhrizal sebelum turun kelapangan.
Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fahrizal, mengatakan, tim lapangan yang terdiri Satpol-PP, dan TNI-Polri akan melakukan operasi yustisi dalam rangka melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita selalu rutin bersama tim gabungan TNI -Polri melakukan operasi yustisi. Kita operasi mulai dari Jalan Hang Tuah (Pasar) dan sekitarnya, Loka (Warkop), Warkop Raju, rumah makan Laluna CaffeTarempa, rumah makan Siantan Nur,” kata Herry Fakhrizal kepada media ini, Senin (3/5/2021).
Saat melakukan operasi yustisi di wilayah Kota Tarempa, tim gabungan antara Satpol-PP dan TNI-Polri berhasil mengamankan 22 pelanggaran laki-laki dan tiga perempuan. Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini diberikan imbauan, edukasi dan sanksi fisik berupa push-up serta petugas juga membagikan masker.
“Saat operasi yustisi itu ada 25 pelanggaran bahkan sebagian diberikan sanksi berupa push-up kata,” Herry Fakhrizal.
Ia menambahkan, Tim gabungan juga menghimbau dan memberikan edukasi kepada pemilik warung kopi, rumah makan, pengendara dan seluruh masyarakat kepulauan Anambas agar menyiapkan hand sanitizer, tempat mencuci tangan pada setiap-tiap warung kopi/rumah makan.
“Kita mengimbau seluruh pemilik warung atau restoran agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer pada pintu masuk ruangan atau di kedai kopi,” katanya.
(jhon)



















































