- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Anambas gelar konferensi pers kasus pembunuhan pegawai kantor imigrasi Tarempa, kepulauan Anambas, Harsyad (53)
Saat konferensi pers tersebut Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka didampingi oleh kasat Reskrim polres Anambas dan kepala seksi Humas polres Anambas, serta kepala kantor imigrasi Tarempa, dan menghadirkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil konferensi pers tersebut terungkap kronologis kejadian yang berujung menghilangkan nyawa korban.
Dimana diketahui peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan terduga pelaku pada dini hari sekira pukul 02:05 WIB (17/10/2025)
Sebelum pembunuhan tesebut terjadi, korban bersama pelaku sempat berinteraksi secara pribadi di sebuah lahan yang diketahui milik korban.
"Menurut keterangan pelaku keduanya menuju ke sebuah lahan kemudian yang disebut sebagai lahan milik korban di lokasi tersebut, " ucap kasat Reskrim polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko.
"Sempat terjadi interaksi pribadi antara keduanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung terjadi tindak kekerasan, " lanjut AKP Bambang.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban dan membawa kembali ke rumah korban.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka loka menyebutkan, pelaku akan dikenakan pasal 338 junto pasal 351.(Fre).




















































