- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Event di Batam Ditangkap Polisi

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Reskim Polsek Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT New Bara Tiga Tujuh.
“Kami tangkap pelaku berinisial DS di penginapan home stay Agnes, Kecamatan Matang, Kota Jambi, berdasarkan laporan dari korbannya berinisial Y,” ujar Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K., Senin (13/3/2023).
Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial DS itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana berkedok event di salah satu mall di Kota Batam dan ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) siang, sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku DS, lanjutnya, dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT New Bara Tiga Tujuh dan bertugas di bagian Direktur Operasional.
DS melakukan penipuan atau penggelapan uang diduga dengan cara datang dan mengajukan proposal untuk mengadakan event seperti bazar, modeling dan UMKM di mall dengan dana sebesar Rp630 juta.
Setelah mentransfer sejumlah uang ke beberapa bank sebesar yakni bank Riau Kepri sebesar Rp95, ke bank BCA Rp50 dan Rp70 juta tujuan bank Permata. Namun, acara event tersebut tidak ada alias fiktif.
“Pelaku DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi yang baru dilantik pada Selasa, (28/2) lalu itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku DS dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 KUHPidana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain tiga lembar rekening koran dari bank BNI, dua lembar rekening koran dari bank Mandiri dan lima lembar rekaman layar percakapan.(red)















































