- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Pemko Batam Tegur Pelaku Usaha yang Melanggar Prokes

Keterangan Gambar : Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim, memberi imbauan kepada pengunjung di salah satu tempat usaha di Kota Batam, Sabtu (20/2/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, didapati memang masih banyak masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan.
“Tadi malam (Sabtu, 20/2/2021) kita turun, ada tiga Kecamatan yang kita pantau. Di antaranya Kecamatan Sekupang, Batam Kota dan Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Salim, Minggu (21/2/2021).
Untuk wilayah Kecamatan Batam Kota, lanjut Salim, ada sejumlah titik yang menjadi perhatian pihaknya. Seperti Dataran Engku Hamidah dan Kawasan kuliner Mega Legenda, Batam Center.
“Di Engku Hamidah ada 10 orang warga yang tidak menggunakan masker, langsung kita berikan teguran,” beber Salim.
Kemudian, lanjutnya, di kawasan Mega Legenda, pihaknya masih menemukan tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang selama diimbau Pemko Batam. Umumnya yang dilanggar adalah jarak yang terlalu dekat dan jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha tersebut.
“Langsung kita beri surat peringatan, beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar,” jelasnya.
Dari tiga kecamatan, kata Salim, yang paling banyak adalah Kecamatan Batam Kota, ada tujuh tempat usaha yang diberikan peringatan. Kemudian di Kecamatan Sekupang, ada dua dan di Kecamatan Lubuk Baja ada satu.
“Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usahanya,” kata Salim mengakhiri.


















































