- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Pemprov Kepri Keluarkan Juklak Juknis Penggunaan GeNose C-19

Keterangan Gambar : Sekda Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah.
KORANBATAM.COM - Terkait dengan ditetapkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menghimbau kepada Bupati dan Wali Kota se -Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Kamis (20/5/2021).
“Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja, namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam,” ujar Arif.
Tak hanya itu, lanjut Arif, kepada penyenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.
“Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pelabuhan, agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antri untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Hal ini dilakukan, masih kata Arif, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri.
(Kominfo /PR)



















































