- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Penangkapan Dua Wanita Terlibat Narkoba, Polisi Hanya Tahan Satu Pelaku, Satunya Lagi Hanya Di Rehab

Keterangan Gambar : Kasat resnarkoba Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Soal penangkapan dua wanita yang terlibat Narkoba sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Anambas.
Pasalnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Anambas sempat mengeluarkan rilis yang berisikan penangkapan satu pelaku yakni staf Puskesmas Tarempa yang berinisial DI.
Padahal, pada proses penangkapan polisi mengamankan dua wanita dengan barang bukti dua paket sabu berukuran kecil, total berat 0.68 gram.
Kasatres Narkoba, AKP SM Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua wanita dengan inisial DI dan SW.
Ia beralasan untuk pelaku SW tidak ditahan karena polisi belum menemukan barang bukti ditangannya.
Meski tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine SW menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kami tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif. Saat ditanya, dia ngaku makai 3 hari sebelum penangkapan," ujar AKP SM Simanjuntak melalui sambungan seluler, Kamis, (5/12/2024).
AKP SM Simanjuntak pun menegaskan bahwa SW tetap berada dalam pantauan polisi, bukan hanya dilepas begitu saja.
"Dia (SW) kita rehab saja. Dijadwalkan hari Jumat, (6/12/2024) dikirim ke BNN," sebutnya.
Seperti diketahui, dua wanita itu diamankan polisi saat hendak menggunakan sabu di kawasan Batu Tambun tepatnya di seberang Cafe Iwan, Kelurahan Tarempa pada Senin (2/12/2024).(johanda).




















































