- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
PHK Sepihak Indomarco, SPB-I Laporkan ke Disnaker, Pekerja Ungkap Intimidasi

Keterangan Gambar : Alfian (kanan), mantan pekerja PT Indomarco Adi Prima, foto bersama Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, seusai menyerahkan surat Tripartit, Selasa (23/9). Foto : Ist
MELAYUNEWS.COM, BATAM – Polemik dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) Batam terhadap karyawannya, Alfian, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya upaya perundingan dengan perusahaan menemui jalan buntu, kini DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) resmi melayangkan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam pada Selasa (23/9/2025).
Ketua Umum DPP SPB-I, Yutel, menegaskan pihaknya terpaksa menempuh jalur Tripartit karena perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam dua kali undangan perundingan sebelumnya.
“Hari ini kami melaporkan kasus ini ke Disnaker melalui mekanisme Tripartit. Perusahaan sudah dua kali kami ajak berunding, tapi tidak pernah serius merespons. Kami menduga mereka sengaja menghindar dari tanggung jawab,” tegas Yutel usai menyerahkan laporan di kantor Disnaker Batam.
Yutel menjelaskan bahwa Alfian telah bekerja sejak 2021 hingga 2025 sebagai pekerja tetap. Namun, hak-haknya pasca PHK justru tidak dipenuhi.
“Empat tahun bekerja, tapi pesangon tidak dibayarkan, sebagian hak cuti tidak diberikan, dan surat pengalaman kerja pun ditolak. Ini jelas bentuk PHK sepihak yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yutel juga menyoroti tuduhan sepihak perusahaan melalui Sales Manager PT IAP Cabang Batam, Purwoto, yang menuding Alfian melakukan penggelapan.
“Anehnya, bukannya menyelesaikan kewajiban, perusahaan malah menuduh pekerja melakukan penipuan. Tuduhan itu tidak berdasar dan makin memperburuk persoalan,” kata Yutel.
Pekerja Buka Suara
Sementara itu, Alfian selaku pekerja yang di-PHK angkat bicara. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak, namun yang dialaminya justru penuh tekanan.
“Saya berharap ada titik terang yang baik supaya tidak ada salah paham dan saling merugikan antara perusahaan dan karyawan. Pada 1 Mei 2025 sudah ada pembahasan dengan pihak kepolisian dan atasan perusahaan, Pak Purwoto,” ungkap Alfian.
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut ia harus menjawab banyak pertanyaan, menyerahkan handphone untuk diperiksa, bahkan ditekan terkait motor atas nama istrinya yang hendak dijadikan jaminan.
“HP saya ditahan dan dicek semua isinya. Polisi juga bilang motor istri saya bisa ditahan sebagai jaminan. Saya menolak, tapi polisi bilang, ‘Itu hak bersama, harta berkeluarga, apa yang punya istri itu punya kamu juga,’” kenangnya.
Hasil pertemuan itu, ia diminta tetap masuk absen kerja, menjaga emosi, dan menandatangani surat menitipkan motor sebagai jaminan. Namun, Alfian menilai proses itu tidak sah.
“Itu bukan interogasi lagi, tapi intimidasi. Karena waktu itu tidak ada surat panggilan resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Meski tetap masuk kerja dan melakukan absen, Alfian mengaku gajinya tidak dibayarkan. Hingga akhirnya, pada 5 Juli 2025, ia dilaporkan oleh perusahaan ke Polsek sebelum akhirnya disingkirkan tanpa ada surat PHK.
“Saya tetap absen, tapi gaji tidak keluar. Tanggal 5 Juli saya malah dilaporkan perusahaan ke Polsek, lalu akhirnya saya di-PHK sepihak tanpa surat resmi,” ujarnya.
Disnaker Diminta Tegas
SPB-I mendesak agar PT Indomarco Adi Prima tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban baik perusahaan maupun pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui Sales Manager, Purwoto, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut maupun konfirmasi langsung dari awak media.




















































