- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polda Kepri Selesaikan 23 Tindak Pidana Korupsi Selama Tahun 2020

Keterangan Gambar : Press Release Akhir Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polda Kepri, bertempat di Gedung Graha Lancang Kuning, Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) serta recovery aset oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) selama Tahun 2020 sebanyak 23 perkara, jumlah total target Tipidkor Polda Kepri dibandingkan pada tahun sebelumnya (2019).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman, M.Si., melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,. saat menggelar Press Release Akhir Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polda Kepri, di Gedung Graha Lancang Kuning, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (30/12/2020) pagi, sekira pukul 10.47 WIB.
Harry menyebutkan bahwa dari 23 perkara Tipidkor tersebut, empat (4) perkara masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan 8 perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap).
“Tiga (3) perkara yang dilimpahkan. Dilimpahkan artinya begini, terduga pelaku korupsi itu, melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sehingga kasusnya dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Sementara untuk proses lidiknya ada delapan (8) perkara,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, di hadapan awak media yang hadir saat itu.

Keterangan gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S (di atas podium) saat memaparkan rilis akhir tahun 2020 di wilayah hukum Polda Kepri dihadapan tamu undangan yang hadir. (Foto : istimewa)
APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Atas kasus Tipidkor, lanjut Harry, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.658.301.737 milliar rupiah. Sementara itu, untuk jumlah total penyelamatan aset (keuangan) negara sebesar Rp 11.912.657.559 milliar rupiah.
“Ini adalah penyelesaian maupun grafik daripada penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polda Kepri,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harry menyampaikan pesan dari Kapolda Kepri bahwasannya, ada beberapa penghargaan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis berupa piagam penghargaan atas keberhasilan Polda Kepri mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 28 Kilogram (Kg) di Perairan Laut sekitar Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya, masih dikatakan Harry, penghargaan lainnya dalam bentuk pin emas kepada tiga (3) orang personil Polda Kepri yang berprestasi dalam katagori “Polisi Teladan sebagai Penggerak Revolusi Mental development Tertib Sosial di Ruang Publik”.
“Ini ada 3 personil kita, yang menjadi Polisi teladan. Bentuk penghargaannya adalah pin emas 1 orang, pin perak 1 orang dan pin perunggu satu orang,” tandasnya.
(ilham)



















































