- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Polisi Dalami Asal-usul Sabu Oknum Honorer Kejari dan Oknum Sipir Rutan

Keterangan Gambar : Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang tengah mendalami asal-muasal Narkotika jenis sabu atas penangkapan Oknum Honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berinisial A dan Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) RL beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap A dan RL tersebut berkembang, sehingga polisi berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial SW.
Warga yang diketahui beralamat di Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari itu, adalah merupakan warga Sipil. Ia ditangkap atas pengembangan kasus dua tersangka lainnya.
“Untuk SW, adalah merupakan pengembangan terhadap tersangka A dan RL. Yang mana A mengaku membeli barang tersebut dari SW,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskan Ronny, dari hasil keterangan tersangka, narkotika yang jual oleh tersangka SW kepada A didapatkan dari seorang laki-laki berinisial P, yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Namun, lanjutnya, periksaan terhadap P tidak ditemukan barang bukti (BB) apapun dari dalam ruang sel.
“Petugas Lapas sudah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan apa-apa hingga Handphone (HP) yang digunakan untuk komunikasi juga tidak ditemukan dalam sel P,” ujarnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap P, masih kata Ronny, tidak mengetahui adanya hubungan antara P dan SW. Dimana P mengaku tidak ada kaitan dirinya terkait narkotika yang di jual oleh SW.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba menangkap A yang menjual Sabu kepada RL yang merupakan Sipir Rutan Tanjungpinang dan dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap SW di Sei Jang.
(cr1)




















































