- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Dua Kilo Lebih

Keterangan Gambar : Petugas memasukkan barang bukti sabu ke dalam Jeriken berisikan air panas.
KORANBATAM.COM - Sebanyak 2.139,65 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut).
Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor).
Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, 2.139,65 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 84,42 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas lalu setelah larut dibuang ke dalam septic tank. Dalam pemusnahan, juga disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan lainnya yakni dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat (Pengacara atau kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat),” Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) I Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kompol Raja Buntat Abbas, Senin (24/5/2021).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas, didampingi Penjabat Sementara (PS) Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT Sirait, dan PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan.
(ilham)



















































