- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Polisi Tetapkan 4 Satpam PT BBS Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: Empat pelaku (kaos oranye) pengeroyokan secara bersamaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang digiring kembali ke sel tahanan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022) siang.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi akhirnya menetapkan empat orang petugas satuan pengamanan (Satpam) atau sekuriti di PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap pencuri besi berinisial JS (39 tahun) hingga meninggal dunia.
Keempat pelaku tersebut yakni berinisial BM (35 tahun), AY (32 tahun), M (33 tahun) dan ES (25 tahun).
Seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 12 tahun kurungan penjara karena dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama dimuka umum yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Saat ini, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka terhadap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau hilangnya nyawa seseorang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dihadapan awak media saat gelar perkara di aula Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022) siang.
Dijelaskan Rahman bahwa, pada Minggu (27/11) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, JS dihajar sekuriti perusahaan karena kepergok mencuri plat besi bersama rekannya yang sudah diamankan di Polsek Nongsa.
Mereka mengambil plat besi untuk pembuatan kapal tongkang seberat 100 Kilogram. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas Satpam melakukan pemukulan secara bersamaan terhadap pelaku.
“Yang dicuri pelaku ialah plat besi bekas (scrap). Nah berdasarkan keterangan tersangka, pas diikat pelaku, korban masih melawan serta berusaha melarikan diri sehingga terjadi pemukulan di bagian kepala menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan dan kekurangan oksigen,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam melakukan tindakan.
“Kami mengimbau, jangan melakukan hakim sendiri apapun itu alasannya. Kita punya hukum yang harus dipatuhi,” tandas Rahman. (red )


















































