- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 1 Ton Ganja, di Bawa Pakai Mobil Box dari Aceh

Keterangan Gambar : Barang bukti ganja diperkirakan 1 ton yang dibawa menggunakan mobil box dari Aceh berhasil diungkap Polrestabes Medan.
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Personil Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap mobil box berwarna putih yang diduga membawa 1 Ton Narkoba Jenis Daun Ganja Kering di kawasan Simpang Pos, di Jalan Jamin Ginting Medan, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pria berinisial M (23 tahun) warga Aceh yang diduga sebagai tersangka ini di ketahui membawa barang bukti (BB) Narkoba Jenis Daun Ganja Kering siap edar sebanyak 1 Ton dengan menggunakan sebuah Mobil Bok jenis Daihatsu Grand Max Nomor : Plat BL 8237 HC.
Berawal dari intaian Polisi selama 1 bulan dan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa tersangka yang berasal dari Blang Kejeren Aceh ini diketahui hendak membawa Narkoba Jenis Daun Ganja Kering tersebut dengan tujuan ke Jakarta sesuai pesanan untuk di pasarkan.
Begitu mengetahui informasi, dengan sigap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung terjun ke tempat kejadian perkarah (TKP) dan berhasil menghadang si tersangka di Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di bawah Flyover Simpang Pos Medan. Usai menangkap tersangka, Narkoba Jenis Daun Ganja Kering seberat 1 Ton itu pun turut diamankan sebagai barang bukti dan langsung di bawa ke Mapolrestabes Medan.
Setibanya di Halaman Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda, SH.,SIK di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bersama Kanit Idik II Satres Narkoba, Iptu.Didot beserta personil Satres Narkoba Polrestabes Medan lainnya langsung memberikan keterangan persnya.
Baik selamat malam rekan-rekan, saat ini kita telah berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkoba Jenis Daun Ganja Kering sebanyak 1 Ton. Dari pengungkapan ini,1 orang berhasil kita tangkap. Berdasarkan pengakuan si tersangka, bahwa dirinya hanyalah sebagai kurir," ucap Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda, SH.,SIK.
" Narkoba Jenis Daun Ganja Kering terbungkus dalam 36 Goni dengan total sebanyak 366 paket.Tersangka membawanya dengan menggunakan Mobil Box.Ada pun Narkoba Jenis Daun Ganja Kering ini di datangkan dari Provinsi Aceh dan rencananya mau di bawa ke Jakarta dengan tujuan untuk di pasarkan. Berdasarkan pengakuan tersangka, setibanya di Medan ini. Narkoba Jenis Daun Ganja Kering sebanyak 1 Ton ini rencananya mau di serahkan ke seseorang, hingga kini kami masih akan terus melakukan pendalaman terkait penemuan paketan Narkoba Jenis Daun Ganja Kering siap edar ini,"kata Kapolrestabes.
Usai memberikan keterangan kepada seluruh para wartawan yang hadir dalam liputan ini, selanjutnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino bersama dengan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan foto bersama.(red)















































