- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tiga dari kanan) ketika diwawancarai sejumlah awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta, Cikampek.
“Tentunya yang pertama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM,” ujar Argo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya.
“Tentunya akan kami pelajari rekomendasi, maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Argo.
Selain itu, Argo menekankan sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.
“Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Argo mengakhiri pernyataannya.
Sumber: Bidhumas Mabes Polri



















































