- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polsek Bengkong Amankan Pria yang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Kandungnya

Keterangan Gambar : Bripka Jhon Friel LH Simatupang, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong (kiri), memeriksa SM, pelaku pencabulan anak bawah umur, Rabu (25/6/2025) malam. /Polsek Bengkong
MELAYUNEWS. COM, BATAM - Polsek Bengkong, Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus ayah kandung mencabuli putrinya. Polisi segera menangkap dan menjebloskan pelaku ke bui agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar menuturkan, pelaku berinisial SM (25 tahun) adalah warga Kecamatan Bengkong. Korban adalah putri pertama pelaku yang baru berusia 3 tahun 6 bulan.
Perbuatan bejat SM terjadi pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ibu anak ini baru saja pulang dari berbelanja. Setiba di kosannya, Bengkong Aljabar dirinya mendapati pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari dalam.
“Pada saat itu ibu korban mendapati pintu kamar kos-nya terkunci dari dalam. Nah kemudian ia mencoba mengintip dari jendela samping kamar kos, dan melihat suaminya SM bersembunyi dibalik pintu dalam keadaan tanpa busana sedang membersihkan bagian di bawah pusar dengan menggunakan handuk kecil. Lalu ibu korban meminta untuk dibukakan pintu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/6).
Setelah dibukakan pintu, kata Husnul, suami korban bergegas pergi keluar untuk bekerja. Kecurigaan sang istri semakin kuat setelah melihat kondisi anaknya yang berada dalam ayunan, tampak ketakutan dan menangis.
“Sang ibu bertanya kepada putrinya kenapa dia tiba-tiba menangis. Siapa yang melakukan, korban menjawab sambil menangis, ‘Papa’,” jelasnya.
Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polsek Bengkong, pada Rabu (28/5).
Saat ini, SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.
“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada Rabu (25/6), Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku, dan terancam penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.(red)



















































