- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polsek Bengkong Bekuk 8 Pelaku Curanmor 1 Diantaranya Penadah

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi menangkap 8 pelaku pencurian sepeda motor dengan berbagai modus di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Sebanyak 7 unit sepeda motor disita.
Dari 8 orang tersangka itu, 1 orang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis menjelaskan kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.
“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” ujar Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, Selasa (25/10/2022).
Disampaikan Kapolsek, kedelapan pelaku yang diamankan itu berinisial AD (20 tahun), RP (24 tahun), YBS (17 tahun), ATRG (18 tahun), PHM (19 tahun), DP (17 tahun), AF (19 tahun), dan TB sebagai penadah (27 tahun).
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS. Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batuampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Nah dari keterangannya lah kita berhasil mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal di antaranya untuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.(red)



















































