- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal dari Batam

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan tersangka. (Ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Kamboja. Satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial RA (43 tahun), ikut diamankan.
“Keempat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF (25 tahun), NJ (21 tahun) dan AA (30 tahun) diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di hotel Beverly Kecamatan Bengkong pada Senin (27/10/2025),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., Rabu (29/10).
Apriadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.
Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar. Selanjutnya JL diamankan di kamar 3A.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tutup dia.(Red)
















































