- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal dari Batam

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan tersangka. (Ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Kamboja. Satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial RA (43 tahun), ikut diamankan.
“Keempat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF (25 tahun), NJ (21 tahun) dan AA (30 tahun) diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di hotel Beverly Kecamatan Bengkong pada Senin (27/10/2025),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., Rabu (29/10).
Apriadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.
Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar. Selanjutnya JL diamankan di kamar 3A.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tutup dia.(Red)



















































