- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Polsek Dabo Singkep Lakukan Penyelidikan Penganiayaan dan Perusakan Mobil

Keterangan Gambar : Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Ferdyando di ruang kerjanya di Mapolsek Dabo Singkep. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep Resor Lingga melakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban bernama inisial FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40), pada Rabu (16/12/2020) di Sei Lumpur Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, tepatnya di rumah korban FL.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.H melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dabo Singkep, Iptu Ferdyando mengatakan bahwa, terhadap laporan Polisi di Nomor: LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam proses penyidikan.
“Dalam kasus penganiayaan dan perusakan tersebut terhadap OW alias KP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Dabo Singkep di ruang kerjanya (Mapolsek Dabo Singkep), pada Senin (28/12/2020).
Penganiayaan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP, lanjut Kapolsek Dabo Singkep, adalah dengan cara mendatangi rumah korban FL, saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di garasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengendarai mobil pick-up dan masuk ke halaman rumah korban.
Selanjutnya, masih dikatakan Kapolsek Dabo Singkep, tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya di depan garasi mobil korban, kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakkannya ke mobil korban yang sedang parkir di garasi tersebut.
“Tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri di samping mobilnya, selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban. Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak pagar tembok halaman rumah korban,” jelasnya.
Informasi yang diterima, akibat perbuatan tersangka OW alias KP, kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar. Sedangkan mobil korban merek Toyota Rush rusak pada pintu bagian belakang (kemek/penyet) dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebagian.
“OW alias KP (tersangka) dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua (2) Tahun delapan (8) bulan. Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan proaktif dan dikenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Kapolsek Dabo Singkep.
(red)



















































