- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Presiden Prabowo Subianto Direncanakan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Anambas 6 Februari 2025

Keterangan Gambar : Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian, Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Kepulauan Anambas, Raja Benny Syahrizal kepada awak media ini, Jumat (31/1/2025).
Raja Benny Syahrizal mengatakan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta dan akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI, bulan depan 6 Februari akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Raja Benny juga menerangkan bahwa pelantikan ini nantinya akan serentak dilaksanakan bersama gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota terpilih tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD, maka telah bisa dilaksanakan pelantikan," sebutnya.
Namun mengenai teknis pelaksanaan pelantikan ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Mengenai teknis pelantikannya, sampai saat ini kita belum menerima Perpres nomor 80 itu, kita masih menunggu. Wacana pembekalan akademi militer usai pelantikan pun saat ini masih menunggu Perpres Nomor 80 untuk teknisnya nanti seperti apa," imbuhnya.(jo/red)




















































