- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Pukuli Anak Tiri Pakai Hanger, Istri Siri Lapor Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Rahmad (R), warga Kaveling Patam Indah Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria berusia 39 tahun ini diduga menganiaya anak tiri laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun.
Dugaan penganiayaan ini, terungkap atas laporan ibu korban berinisial ILJ (34 tahun) yang tidak terima atas perlakuan R terhadap anaknya. Korban mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
“Karena tidak terima dengan perlakuan terduga tersangka yang kasar, lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba kepada media ini, Minggu (16/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang telah membakar karung berisikan dakron jualan milik ibunya (bahan sintetis yang biasa digunakan untuk kebutuhan tekstil, seperti bantal, guling, dan boneka), sehingga terduga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
“Terduga tersangka menganiaya dengan cara memukul menggunakan hanger baju di bagian kepala, lutut dan paha sebelah kanan usai mengganti baju di kamar setelah pulang sekolah. Terduga kami amankan pada hari itu juga, setelah kejadian, Rabu (12/4),” bebernya.
Kapolsek menerangkan bahwa, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku atau anak bawaan dari istrinya. Status keduanya adalah nikah siri.
“Terduga pelaku kita ancam Pasal 80 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun kurungan penjara,” tungkasnya.(red)



















































