- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Pukuli Anak Tiri Pakai Hanger, Istri Siri Lapor Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Rahmad (R), warga Kaveling Patam Indah Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria berusia 39 tahun ini diduga menganiaya anak tiri laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun.
Dugaan penganiayaan ini, terungkap atas laporan ibu korban berinisial ILJ (34 tahun) yang tidak terima atas perlakuan R terhadap anaknya. Korban mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
“Karena tidak terima dengan perlakuan terduga tersangka yang kasar, lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba kepada media ini, Minggu (16/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang telah membakar karung berisikan dakron jualan milik ibunya (bahan sintetis yang biasa digunakan untuk kebutuhan tekstil, seperti bantal, guling, dan boneka), sehingga terduga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
“Terduga tersangka menganiaya dengan cara memukul menggunakan hanger baju di bagian kepala, lutut dan paha sebelah kanan usai mengganti baju di kamar setelah pulang sekolah. Terduga kami amankan pada hari itu juga, setelah kejadian, Rabu (12/4),” bebernya.
Kapolsek menerangkan bahwa, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku atau anak bawaan dari istrinya. Status keduanya adalah nikah siri.
“Terduga pelaku kita ancam Pasal 80 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun kurungan penjara,” tungkasnya.(red)















































