- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Terpaksa Ditunda karena Tak Quorum, Bahas Tiga Ranperda

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Senin(26/6/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai I pada Senin, 26 Juni 2023 ditunda karena tidak quorum.
Adapun agenda yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Ranperda yang tertunda tersebut adalah tentang,
1.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
2.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.Pengurustamaan Gender.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Anggota Dewan yang hadir ada sebanyak 9 dari 20 anggota dengan rincian, 2 dari 5 orang anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 3 orang anggota Fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 3 dari 4 orang anggota Fraksi Karya Indonesia Raya.
Berdasarkan Pasal 150 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Terbib, Dimana syarat Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
"Maka sesuai dengan Tata Tertib dan Mekanisme, Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini saya tunda paling lama 3 hari kedepan," ucap Hasnidar sembari mengetok palu 3 kali.
Ditanya mengenai alasan dari beberapa anggota yang tidak dapat hadir, Hasnidar mengatakan ada anggota yang cuti dan ada juga beberapa yang sedang sakit.(Johanda)




















































