- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Reskrim Polsek Bengkong Ringkus Dua Penadah Curanmor

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: 5 Motor hasil curian disita di Mapolsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/2/2025). /ham
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam meringkus 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing-masing di antaranya berperan sebagai penerima sepeda motor hasil curian atau penadah.
Dari tangan mereka, ikut disita 5 unit motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Hendri Hutagaol (30 tahun) dan Ridwan Muhammad (27 tahun), 2 orang yang ditangkap ini adalah penampung barang curian atau penadahnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (4/2/2025).
Marihot mengatakan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (31/1) lalu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 5 motor berbagai merek, yakni Yamaha YZF-R15, Honda Vario dan tiga unit merek Honda BeAt.
“TKP pencurian ada di kosan wilayah Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah hingga Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” beber Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang ini.
Setelah diamankan, Ridwan mengakui sering menerima motor curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Ridwan mengaku sering mendapat motor hasil curian tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri barang bukti (BB) lain hingga memburu terduga pelaku atau eksekutor curanmor yang sudah dikantongi identitasnya.
“Sedangkan untuk pelaku utama yang menjual barang hasil curian kepada Ridwan sudah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja dan ada 1 pelaku lagi yang saat ini kami masih buru (jual motor ke HH, red),” ujar dia.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
“Saat ini terduga 2 pelaku penadah dan 5 unit motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Marihot.(ham/red).















































