- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Sat Lantas Polresta Barelang Kembali Tertibkan Truk Pembawa Pasir

Keterangan Gambar : Beberapa unit kendaraan mobil truk lori pembawa pasir/tanah terlihat berjejer saat ditindak oleh personel Satlantas Polresta Barelang karena tidak menggunakan penutup. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menertibkan beberapa unit mobil truk pembawa tanah/pasir karena telah melanggar Pasal 307 jo 169 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemuatan Barang saat beroperasi dijalan raya tanpa menggunakan penutup, Kamis (7/1/2021).
Penertiban itu dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi dengan menindak langsung terhadap supir kendaraan truk (lori) yang bermuatan pasir yang tak memakai penutup tersebut.
“Di samping dapat membahayakan pengendara lainnya, kendaraan itu (truk lori) juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam-jam padat kendaraan di jalan raya,” kata Yunita.
Dikatakannya, penertiban ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebih dijalan raya. Selain itu, menurutnya, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup juga dapat membahayakan pengendara lain saat berkendara di jalan raya.
“Dengan kami (Satlantas Polresta Barelang) berikan tilang ini, agar dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dan kami inginkan, sebelum berkendara, baiknya di cek kembali kelengkapannya (surat-surat),” pesannya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari terus berbenah dan menegakkan peraturan agar terciptanya kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Batam.
“Setiap hari kita terus berbenah dalam penegakan peraturan agar terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di kota Batam yang kita cintai ini. Termasuk itu peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh setiap pemakai jalan raya,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)




















































