- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Sat Narkoba Polres Anambas Amankan Dua Tersangka Narkoba di Lokasi yang Berbeda

Keterangan Gambar : Salahsatu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan polisi, Rabu (15/3/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial E (52) dan S (38) di dua lokasi yang berbeda, Rabu (15/03/2023).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkoba, IPTU S.M Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di salah satu Karaoke Family di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengungkapan ini berawal ketika Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial S dijalan Pasir Merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, saudara S dilakukan tes urine yang mana hasil dari tes urine tersebut pelaku positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine),"ujar Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuntak, Rabu(15/3/2023).
Dia menambahkan, setelah dilakukan interogasi mendalam selanjutnya S mengakui bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari Saudara E. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial E di KM Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram," katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 (Delapan koma Enam Puluh) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 (Tiga) buah pipet berbentuk sendok, 18 ( delapan belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000, 37 ( Tiga puluh Tujuh ) Lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine an, Sopian, 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine an, Ediyanto, 1 (Satu) Lembar Fotokopi KK dengan nama SOPIAN Dengan Nik 1274040111840002, 1 (Satu) Lembar KTP A.n Ediyanto Nik 1209112912700001.
"Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebut Kasat Narkoba.(red)



















































