- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Sat Resnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 87,97 gram dengan cara direbus menggunakan air mendidih, di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021) pagi.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan Kepala Unit (Kanit) I, Iptu M Rizqy Saputra, didampingi Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas), Iptu Sutrisno dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Riki Gusnawan.
Total secara keseluruhan barang bukti yang disita polisi ialah seberat 99,97 gram. Sebanyak 87,97 gram akan dimusnahkan, 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium. Sementara 2 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
“Barang bukti ini dari hasil penangkapan kami terhadap tiga orang tersangka. Ini adalah bukti kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang,” kata Jhon Hery melalui Iptu Rizqy.
Ketiga orang tersangka itu berinisial RR, KI, AR. Mereka ditangkap di Pagar Besi depan Mall Pelayanan Publik Batamcenter, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Rabu (20/3/2021) lalu.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya terhadap penangkapan para pelaku kejahatan Narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Atas penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
(ilham)
















































