- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Satres Narkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Tempat yang Berbeda

Keterangan Gambar : Kasat resnarkoba Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku MR (32) dan MG (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/1/2025) di dua TKP berbeda.
"Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan dari kedua pelaku kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP S.M Simanjuntak, Kamis (23/1/2025).
AKP S.M. Simanjuntak menerangkan bahwa untuk TKP penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno - Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan dan TKP penangkapan yang kedua dilakukan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 0,18 gram," terangnya.
Untuk kedua pelaku ini sekarang sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas, guna proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian untuk mengetahui asal barang narkotika tersebut.
Untuk kedua pelaku MR dan MG disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegas Kapolres. (Johanda).




















































