- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Sekda Anambas Imbau ASN Netral dalam Sukseskan Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Seiring bergulirnya Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan perhatian khusus terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Netralitas ASN pada pemilu itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar.
Menurut Sahtiar, peran ASN dalam tahapan pemilu yaitu menyukseskan pesta demokrasi yang bersih dan sehat.
Ia menyerukan kepada ASN yang ada dibawah naungannya untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kepentingan politik selama tahapan pemilu.
"Imbauan ini sudah dari jauh-jauh hari kami ingatkan kepada ASN tanpa terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya usai mengikuti Rakor Tim Kewaspadaan Dini Pemda di Kantor Bakesbangpol Anambas, Selasa (08/08/2023).
Dalam tahapan pemilu ini, ASN juga diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
Sebaliknya, meski bersikap netral, ASN juga memiliki hak pilih saat berada di bilik suara.
Apabila ada temuan indikasi gangguan netralitas berupa dukungan, kampanye dari ASN, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) sesuai dengan aturan yang berlaku bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Cukup jelas saya rasa, kalau ada pelanggaran yang terjadi, kita akan lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sampai ke tahap pemberhentian," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pada pemilu 2019 di Anambas, gangguan netralitas ASN dalam tahapan pemilu kerap kali terjadi pada saat kampanye. Hal itu, karena minimnya pengetahuan ASN tentang aturan pada perhelatan pemilu.
"Contohnya ya, dalam kampanye itu ada keterlibatan ASN dan sebagainya. Saat kita tanya dia tak tahu juga, diajak dia datang. Tapi kalau yang mengajak dan menyuarakan itu lain cerita, wah itu sudah pelanggaran," pungkasnya.(Johanda)




















































